Sebagai tindak lanjut surat peringatan kepada Axis terkait aturan
migrasi 3G di spektrum 2,1 GHz, Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) akhirnya mengambil tindakan tegas.
Terhitung mulai 3
September 2013, tiga BTS 3G milik Axis di Bali telah 'dikebiri'.
Maksudnya, jaringan 3G yang dilayani BTS-BTS tersebut untuk sementara
dimatikan.
BTS yang dimatikan yakni yang terletak di dekat Jalan
Sudirman dan Jalan Teuku Umar, Denpasar. Hari berikutnya, 4 September
2013 satu BTS lain milik Axis, terletak di Sunset Road Badung juga
dimatikan.
Penonaktifan BTS dilakukan Balai Monitoring Spektrum
Frekuensi Radio di Bali, didampingi oleh unsur dari Kejaksaan Tinggi dan
Polda Bali serta disaksikan oleh kelima penyelenggara telekomunikasi
yakni Axis, Telkomsel, XL, Indosat dan Hutchinson 3 Indonesia.
"Akibat
off-nya BTS tersebut, yang tidak berfungsi hanya layanan 3G-nya saja,
sedangkan layanan 2G tetap normal seperti biasa," demikian disampaikan
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto
melalui website Kementerian Kominfo.
Di sisi lain, pada 4
September 2013 pihak Axis mulai melakukan migrasi sekitar 20 BTS -- dari
blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12 -- yang ada di sekitar Bandara Ngurah
Rai hingga Nusa Dua.
"Sehubungan dengan itu, secara obyektif
Kementerian Kominfo menyampaikan apresiasi kepada Axis yang telah
memenuhi sebagian kewajibannya melalui migrasi tersebut," kata Gatot.
Dia
mengharapkan ke depannya, kegiatan serupa dalam rangka pemenuhan
kewajiban terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika akan
terus berlangsung, baik di Bali secara keseluruhan maupun daerah-daerah
yang lain.
Seperti diketahui, Kementerian Kominfo sebelumnya
telah melayangkan surat peringatan pertamanya atas kegagalan Axis
memenuhi tenggat waktu yang diberikan untuk memenuhi jadwal migrasi 3G
di spektrum 2,1 GHz.
Surat peringatan pertama No.
732/KOMINFO/DJSDPI/ SP.01/08/2013 itu ditandatangani pekan lalu oleh
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad
Budi Setiawan.
Surat peringatan yang ditujukan kepada Presiden
Direktur Axis tersebut merupakan tanggapan terhadap surat dari Axis yang
pernah dikirimkan tertanggal 29 Juli 2013 No. 059/AXIS-EA/07/2013
perihal perkembangan proses migrasi pita 2.1 GHz.
Dalam surat
tersebut dinyatakan pendapat Axis untuk melakukan pengukuran pada 1.935
BTS yang dilaporkan terinterferensi tidak dapat diterima dengan sejumlah
pertimbangan.
Sumber : detik.com ~ editor : admin