Organisasi pengawas kebebasan asal
Washington DC, Freedom House, merilis hasil survei kebebasan internet di
dunia. Dalam laporan tahunan terbaru yang dirilis pekan lalu,
organisasi independen ini telah mengukur kebebasan internet pada 65
negara.
Dari daftar negara yang disurvei, 36 negara dilabeli
negatif dalam kebebasan internet. Untuk negara yang ketat dalam
internet, Freedom House melabeli dengan
not free (NF), negara yang bebas internet dilabeli
free (F) dan negara yang tergolong sebagian bebas dilabeli
partly free (PF).
Nah, dalam daftar peringkat ini, dilansir dari situs
Freedom House,
Kamis, 18 Desember 2014, Indonesia dikategorikan dalam negara "setengah
bebas" dalam internet, dengan label PF. Dalam daftar kebebasan
online ini, Indonesia menduduki peringkat ke-31.
Untuk urusan kebebasan internet, Indonesia masih lebih baik
dibandingkan Malaysia yang menempati peringkat 33, dan hanya kalah lebih
baik dari Singapura yang menduduki peringkat 29 dan Filipina yang masuk
dalam peringkat 15 sebagai negara terbebas internet.
Jika dirinci, label setengah bebas disematkan ke Indonesia karena
masih terdapat pemblokiran konten politik atau sosial, serta penangkapan
atas
blogger atau pengguna TIK.
Salah satu hal positif dari Indonesia yang dicatat badan ini yaitu tidak adanya pemblokiran aplikasi TIK dan jejaring sosial.
Freedom
House mencatat kualitas kebebasan internet di Indonesia mengalami
penurunan. Data menunjukkan pada laporan kebebasan 2013, Indonesia
meraih total nilai 41 sementara untuk tahun ini turun dengan raihan
nilai 42.
Dalam rumus penilaian Freedom House ditunjukkan, nilai
makin banyak berarti negara yang bersangkutan makin buruk dalam
kebebasan internet. Sebaliknya nilai makin kecil menunjukkan negara itu
makin bebas dalam internet.
Pengukuran kebebasan
online ini dilakukan pada rentang setahun mulai dari Mei 2013 sampai Mei 2014.
Sumber :
viva
editor : admin